Pendidikan
adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi
fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan
dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita
kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam
keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis guna mencapai tujuan hidup
kemanusiaan (Dwikurniasaputro, 2009).
Pendidikan telah diatur secara gamblang
sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 45 alinea keempat bahwa tugas dan
kewajiban naegara kepada rakyat adalah salah satunya “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan dalam UUD 1945 Republik
Indonesia Pasal 31 ayat (1) menyebutakan bahwa “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3)
menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang”. Untuk itu seluruh
komponen bangsa, pemerintah, masyarakat dan keluarga serta yang lainnya, wajib
ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu
tujuan dari Negara dan bangsa Indonesia.
Setiap kegiatan yang dilakukan
pemerintah maupun masyarakat umum telah diatur dalam sebuah peraturan, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan tertulis berupa undang-undang,
kepepakatan yang mengikat, peraturan pemerintah, peraturan menteri, TAP MPR dan
yang lainnya. Sedangkan yang tidak tertulis berupa norma-norma yang berlaku
pada kelompok masyrakat tertetu. Tak terkecuali dengan pendidikan pun diatur
dalam sebuah peraturan-peraturan yang mengikat.
Defenisi dan Landasan Hukum dalam Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007) landasan berasal
dari kata landas yang berarti alas atau tumpuan. Definisi "hukum"
dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997): (1)
peraturan atau adat, yang
secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau
otoritas, (2) undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan
masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) (4)keputusan (pertimbangan) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Secara sederhana, landasan hukum dalam pendidikan
dapat kita definisikan sebagai dasar hukum atau aturan yang mengarur kehidupan
masyarakat dalam mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan.
Di Indonesia
Landasan Hukum pendidikan diatur dalam beberapak peraturan. Diataranya adalah;
1.
Pembukaan UUD 1945 Alenia ke-4
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
-
Ketuhanan Yang Maha Esa,
-
kemanusiaan yang adil dan beradab,
-
persatuan Indonesia, dan
-
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan,
-
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia."
2.
Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945.
Ada dua pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang
menjadi dasar hukum pendidikan, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur
tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD
dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem
pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
3.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan
misi pendidikan nasional dan juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang
ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip
penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan
masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa
pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan,
pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi
akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan
pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup.
4.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
Undang-undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur
tentang ketentuan umum, kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas,
seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan
kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup.
5.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Terdiri atas 97 pasal yang tertuang dalam 17 BAB
dengan penjabarannya sebagai berikut: (I) Ketentuan Umum; (II) Lingkup, Fungsi
dan Tujuan; (III) Standart Isi (IV) Standart Proses; (V) StandarKompetensi
Lulusan; (VI) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; (VII)Standart Sarana
dan Prasarana; (VIII)Standart Pengelolaan; (IX)Standart Pembiayaan; (X)Standart
Penilaian Pendidikan; (XI) Standart Nasional Pendidikan;(XII)
Evaluasi;(XIII)Akreditasi; (XIV)Sertifikasi; (XV)Penjamin Mutu; (XVI)Ketentuan
Peralihan; (XVII) Ketentuan Penutup.
6.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang
Guru
7.
Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang
Dosen
8.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan
9.
Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 2008
tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
10.
Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
11.
PP Nomor. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tugas Kuliah HukumPendidikan (MKPP UMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar