Rabu, 15 Mei 2013

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA



Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan (Dwikurniasaputro, 2009).

Pendidikan telah diatur secara gamblang sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 45 alinea keempat bahwa tugas dan kewajiban naegara kepada rakyat adalah salah satunya “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan dalam UUD 1945 Republik Indonesia Pasal 31 ayat (1) menyebutakan bahwa “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang”. Untuk itu seluruh komponen bangsa, pemerintah, masyarakat dan keluarga serta yang lainnya, wajib ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan dari Negara dan bangsa Indonesia.

Setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat umum telah diatur dalam sebuah peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan tertulis berupa undang-undang, kepepakatan yang mengikat, peraturan pemerintah, peraturan menteri, TAP MPR dan yang lainnya. Sedangkan yang tidak tertulis berupa norma-norma yang berlaku pada kelompok masyrakat tertetu. Tak terkecuali dengan pendidikan pun diatur dalam sebuah peraturan-peraturan yang mengikat.

Defenisi dan Landasan Hukum dalam Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007) landasan berasal dari kata landas yang berarti alas atau tumpuan. Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997): (1) peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, (2) undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) (4)keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Secara sederhana, landasan hukum dalam pendidikan dapat kita definisikan sebagai dasar hukum atau aturan yang mengarur kehidupan masyarakat dalam mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan.
Di Indonesia Landasan Hukum pendidikan diatur dalam beberapak peraturan. Diataranya adalah;
1.        Pembukaan UUD 1945 Alenia ke-4
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
-          Ketuhanan Yang Maha Esa,
-          kemanusiaan yang adil dan beradab,
-          persatuan Indonesia, dan
-          kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
-          serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
2.        Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945.
Ada dua pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum pendidikan, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
3.        Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
4.        Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
5.        Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Terdiri atas 97 pasal yang tertuang dalam 17 BAB dengan penjabarannya sebagai berikut: (I) Ketentuan Umum; (II) Lingkup, Fungsi dan Tujuan; (III) Standart Isi (IV) Standart Proses; (V) StandarKompetensi Lulusan; (VI) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; (VII)Standart Sarana dan Prasarana; (VIII)Standart Pengelolaan; (IX)Standart Pembiayaan; (X)Standart Penilaian Pendidikan; (XI) Standart Nasional Pendidikan;(XII) Evaluasi;(XIII)Akreditasi; (XIV)Sertifikasi; (XV)Penjamin Mutu; (XVI)Ketentuan Peralihan; (XVII) Ketentuan Penutup.
6.      Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
7.      Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang Dosen
8.      Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
9.      Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
10.  Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
11.  PP Nomor. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil



Tugas Kuliah HukumPendidikan (MKPP UMM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar